Berita

Proses PAW Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto Dimulai Usai Vonis Kasus Narkoba

Avatar
1005
×

Proses PAW Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto Dimulai Usai Vonis Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Proses PAW Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto Dimulai Usai Vonis Kasus Narkoba
H. Dul Siam, Wakil Ketua DPRD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, mulai berjalan setelah ia divonis bersalah dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dulsiam, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan proses PAW.

“Prosesnya sudah berjalan. Sekarang tinggal menunggu salinan putusan dari PN Sumenep, yang selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati,” kata  Dul Siam kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan DPRD akan menjalankan seluruh tahapan PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan khawatir, DPRD tetap melaksanakan tahapan PAW sesuai regulasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim PN Sumenep karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/5/2025). “Terdakwa divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan penjara,” kata Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan.

Proses PAW selanjutnya akan diajukan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati Sumenep, untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengganti antar waktu.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep