Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memastikan bahwa kendaraan bermotor dengan pajak mati tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas, asalkan pengendara dapat menunjukkan dokumen resmi seperti STNK dan SIM yang masih berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, IPDA Dita, menyusul beredarnya isu di masyarakat mengenai penyitaan kendaraan akibat pajak yang belum diperpanjang.
“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap,” tegas IPDA Dita. Senin (28/04/2025).
Dalam operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep yang digelar di ruas Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan, petugas memberikan teguran kepada 11 pengendara.
Selain itu, tiga kendaraan—dua sepeda motor dan satu mobil—terpaksa diamankan lantaran pengemudinya tidak dapat memperlihatkan dokumen sah.
IPDA Dita menjelaskan bahwa kendaraan dengan STNK aktif, meskipun masa pajaknya sudah kedaluwarsa, hanya akan dikenai teguran dan diimbau segera melunasi tunggakan pajak.
“Kami berikan kesempatan untuk membayar pajak tanpa perlu khawatir kendaraan disita, selama dokumen resmi dapat ditunjukkan. Penyitaan hanya berlaku jika kendaraan tidak bisa membuktikan legalitasnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumenep untuk segera memperpanjang pajak kendaraan dan selalu membawa dokumen resmi saat berkendara,” pungkasnya.













