Mediapribumi.id, Sumenep — Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diamankan polisi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut. Hasil itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya.
Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan tes dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi. “Keduanya positif amphetamine jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium terakreditasi,” ujarnya, Senin (02/11/2026).
Saat ini proses hukum terhadap kedua kades tersebut masih berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sjaiful menjelaskan, kedua tersangka untuk sementara ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep. “Kedua tersangka masih ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep selama dua puluh hari pertama oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum,” katanya.
Dua kepala desa yang dimaksud adalah ISA, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, dan AM, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (16/10/2026).
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 1,75 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













