BeritaHukrim

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Ungkap Sembilan Kasus Sepuluh Orang Tersangka

Avatar
×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Ungkap Sembilan Kasus Sepuluh Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Ungkap Sembilan Kasus Sepuluh Orang Tersangka
Konferensi Pers Polresta Sumenep di Mapolresta.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisan Resor Kota (Polresta) Sumenep berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus di tiga kecamatan dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari sejak tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026 di seluruh wilayah hukum Polresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menjelaskan capaian selama 12 hari ini sesuai dengan taget yang diberikan oleh Polda Jawa Timur.

“Ini sesuai dengan target dari Polda Jawa Timur kepada Polresta Sumenep,” katanya saat Konferensi Pers di Mabes Polresta Sumenep, Jumat (23/10/2026)..

Sembilan kasus ini dengan rincian empat pencurian dengan pemberatan (Curat), satu pencurian dengan kekerasan (Curas), dan empat kasus pencurian motor (Curanmor).

Sedangkan untuk tersangkanya, kasus curat sebanyak lima orang, kasus curas sebanyak satu orang, dan kasus curanmor sebanyak empat orang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, empat unit motor, tiga unit Hp, dua unit flashdisk, satu unit gas LPG, empat unit celengan, satu unit sound system, dua sepatu, dan satu jaket hoodie,” katanya.

Kapolresta Ariek melanjutkan, untuk Tempat Kejadia Perkara (TKP) kasus ini di tiga kecamatan, yakni Kota Sumenep sebanyak tujuh lokasi, Gapura satu lokasi, dan Batuputih satu lokasi.

“Semoga kita bisa terus bekerja dengan cepat dan tepat sesuai dengan asas keadilan,” harapnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *