BeritaHukrim

Polresta Sumenep Tangkap Dua Kades Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Barang Bukti 1,75 Gram Disita

Avatar
×

Polresta Sumenep Tangkap Dua Kades Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Barang Bukti 1,75 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polresta Sumenep Tangkap Dua Kades Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Barang Bukti 1,75 Gram Disita
Aparat Kepolisian Mengamankan Barang Bukti.

Mediapribumi.id, Sumenep — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap dua orang Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 1,75 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, menerangkan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

“Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting,” tandasnya.

Saat menggeledah, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Beratnya masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Paket tersebut terselip di tumpukan sampah di sisi kiri AM dan dibungkus sobekan tisu putih.

Menurut keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh sabu itu melalui seorang perantara berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak mengembangkan kasus. Sekitar pukul 20.00 WIB, ISA diamankan di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

“Polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 15 hitam yang dikuasai ISA,” terangnya.

Dari AM, selain dua paket diduga sabu dan sobekan tisu, petugas menyita satu unit ponsel Vivo putih. Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, bergantung pada hasil penyidikan.

Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi serta kedua pria yang diamankan, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

“Gelar perkara dan langkah penyidikan lain juga akan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Kapolresta menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan narkoba di sekitarnya,” pintanya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *