BeritaPolitik

Fraksi PAN Setujui Dana Cadangan Pilkada 2029, tapi Minta Pemkab Jelaskan Dasar Hitungan Rp75 Miliar

Avatar
×

Fraksi PAN Setujui Dana Cadangan Pilkada 2029, tapi Minta Pemkab Jelaskan Dasar Hitungan Rp75 Miliar

Sebarkan artikel ini
Fraksi PAN Setujui Dana Cadangan Pilkada 2029, tapi Minta Pemkab Jelaskan Dasar Hitungan Rp75 Miliar
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep Gunaifi Syarif Arrodhy Saat Membacakan Pandangan Umum.

Mediapribumi.id, Sumenep — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis (15/10/2026) malam.

Meski begitu, fraksi ini mempertanyakan dasar perhitungan anggaran Rp75 miliar dan meminta pengawasan penggunaan dana Pilkada diperketat.

Sebelumnya, Pemkab Sumenep mengusulkan dana cadangan Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Ketua Fraksi PAN, Gunaifi Syarif Arrodhy, menilai pencadangan bertahap itu tepat karena kebutuhan anggaran pilkada tidak mungkin dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

“Langkah ini bisa menjaga kelancaran demokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik,” katanya saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PAN.

Namun PAN mencatat nota penjelasan belum menguraikan dasar perhitungan angka tersebut. Dia menegaskan besaran dana harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah, serta tidak mengorbankan belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. PAN juga meminta kejelasan sumber pendanaan dana cadangan.

Fraksi ini kemudian menyinggung pelaksanaan Pilkada 2024. Menurut PAN, sepanjang pengetahuan mereka, belum pernah ada rapat komisi DPRD bersama KPU untuk membahas penggunaan dana pilkada.

Rody berharap hal itu tidak berulang dan mengusulkan rapat pengawasan serta klarifikasi antara komisi terkait dan KPU pada Pilkada 2029, baik sebelum maupun sesudah dana digunakan. Usulan itu, kata Rody, bukan untuk mencampuri kemandirian KPU, melainkan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan masyarakat mendapat informasi terbuka.

Lebih lanjut, PAN mengajukan lima pertanyaan kepada Pemkab. Pertama, dasar perhitungan Rp25 miliar dan Rp50 miliar, termasuk perkiraan total kebutuhan Pilkada 2029 untuk KPU, Bawaslu, dan pengamanan. Kedua, sumber pendanaan dan dampaknya terhadap ruang fiskal serta belanja prioritas pada 2027 dan 2028. Ketiga, mekanisme pengelolaan, penempatan, dan pengawasan dana selama belum digunakan. Keempat, mekanisme pengembalian sisa dana ke kas daerah jika tidak terserap seluruhnya. Kelima, langkah memastikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disusun berdasarkan kebutuhan riil dengan pelaporan transparan, termasuk kesediaan memfasilitasi rapat pengawasan bersama DPRD.

“Kami berharap pembahasan raperda dilakukan terbuka dan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumenep,” harapnya.

Raperda ini sebelumnya disampaikan Pemkab melalui nota penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati mewakili Bupati.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *