BeritaPolitik

Gerindra-PKS DPRD Sumenep Soroti Biaya Logistik Kepulauan dalam Dana Cadangan Pilkada 2029

Avatar
×

Gerindra-PKS DPRD Sumenep Soroti Biaya Logistik Kepulauan dalam Dana Cadangan Pilkada 2029

Sebarkan artikel ini
Gerindra-PKS DPRD Sumenep Soroti Biaya Logistik Kepulauan dalam Dana Cadangan Pilkada 2029
Juru Bicara Fraksi Gerindra-PKS Saat Menyampaikan Pandangan Umum.

Mediapribumi.id, Sumenep — Fraksi Gerindra-PKS DPRD Sumenep menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Meski mendukung, fraksi ini menyampaikan sejumlah catatan, mulai dari sumber dana, pengelolaan bunga, hingga antisipasi perubahan jadwal pilkada. Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (15/10/2026) malam.

Juri Bicara Fraksi Gerindra-PKS, Wiwid Harjo Yudanto menilai pembentukan dana cadangan sebagai langkah antisipatif dan strategis agar pembiayaan Pilkada Serentak 2029 tidak membebani APBD secara mendadak dalam satu tahun anggaran.

“Sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Hal sebagai respon terhadap Pemkab Sumenep yang sebelumnya mengusulkan Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Pertama, fraksi meminta rincian skema pengalokasian per tahun hingga 2029 agar tidak mengganggu program prioritas seperti infrastruktur dan pelayanan publik. Mereka juga meminta kepastian bahwa dana cadangan berasal dari penyisihan pendapatan daerah yang sah, bukan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau penerimaan lain yang penggunaannya sudah ditentukan.

Kedua, soal akuntabilitas, fraksi mengingatkan agar dana ditempatkan pada rekening tersendiri di bank yang sehat, berstatus bank BUMD atau bank umum pemerintah. Seluruh bunga atau jasa giro dari penyimpanan dana, menurut fraksi, harus otomatis menambah dana cadangan atau disetorkan kembali ke kas daerah secara transparan.

Ketiga, fraksi mempertanyakan klausul pengaman (contingency clause) dalam raperda jika jadwal pilkada berubah akibat kebijakan pemerintah pusat atau putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka juga meminta aturan tegas soal pengembalian dana ke kas daerah jika tidak terpakai seluruhnya atau terjadi penundaan.

Keempat, fraksi menyoroti karakter geografis Sumenep dengan wilayah kepulauan yang luas. Biaya logistik pilkada di kepulauan disebut memakan porsi anggaran yang tidak sedikit, sehingga Pemkab diminta menjelaskan sejauh mana biaya itu sudah dihitung dalam proyeksi dana cadangan agar tidak terjadi kekurangan di kemudian hari.

“Kami berharap seluruh masukan menjadi bahan evaluasi mendalam dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan instansi terkait, demi pengelolaan anggaran yang akuntabel, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *