BeritaPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Wabup Imam Hasyim Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027

Avatar
×

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Wabup Imam Hasyim Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD, Wabup Imam Hasyim Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027
Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Saat Menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 di DPRD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Perda Kabupaten Sumenep tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Paripurna DPRD, Senin (12/10/2026).

Saat membuka rapat, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menyampaikan, bahwa APBD ini menurut peraturan yang berlaku harus disepakati antara Pemkab dan DPRD Sumenep maksimal satu bulan sebelum masuknya tahun anggaran.

Dia juga berharap, menjelang akhir tahun 2026 ini semua kegiatan yang belum selesai bisa diselesaikan secara keseluruhan.

“Kami berharap DPRD dan Pemkab Sumenep mampu memanfaatkan sisa waktu hingga akhir tahun,” katanya.

Saat menyampaikan Nota Keuangan Bupati Sumenep, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Raperda APBD 2027 mengacu pada RPJMD 2025–2029, RKPD 2027, Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 2027.

Tema pembangunan yang diusung adalah “Mendorong Sumberdaya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas”.

Alokasi anggaran setiap perangkat daerah, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan prioritas dalam RKPD, bukan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau besaran anggaran tahun sebelumnya.

“Pemda juga akan berfokus pada capaian layanan publik tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah,” tukasnya.

Nota Keuangan ini juga memotret tantangan ekonomi daerah. Struktur ekonomi Sumenep masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan dan industri kecil menengah.

Tingkat kemiskinan disebut masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, terutama di wilayah kepulauan dan daratan dengan akses infrastruktur terbatas. Kondisi geografis kepulauan turut membebani biaya logistik dan stabilitas harga.

Dia menegaskan angka-angka tersebut masih bisa berubah. Menindaklanjuti surat Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah 2027, pendapatan transfer dan belanja daerah akan disesuaikan.

“Penyesuaian dilakukan sambil menunggu regulasi turunan, seperti petunjuk teknis dan rencana kerja kementerian terkait,” tegasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *