BeritaHukrim

Polresta Sumenep Tahan Pria 58 Tahun Terduga Pencabulan Anak di Pragaan

Avatar
×

Polresta Sumenep Tahan Pria 58 Tahun Terduga Pencabulan Anak di Pragaan

Sebarkan artikel ini
Polresta Sumenep Tahan Pria 58 Tahun Terduga Pencabulan Anak di Pragaan
Ilustrasi oleh Geminia AI.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, yang diduga mencabuli anak perempuan berusia sekitar 7 tahun. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik, Rabu (07/10/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S, menerangkan, SA datang untuk diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Seusai dimintai keterangan, ia langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Mei 2026.

Peristiwa ini diduga terjadi di rumah terduga pelaku di Kecamatan Pragaan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya memegang uang Rp5.000 yang diduga diberikan oleh terduga pelaku.

“Saat ditanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dengan tampak menangis, ketakutan, dan trauma,” terangnya, Kamis (08/10/2026).

Dalam penyidikan, polisi menyita pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. SA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompol Bambang Tri S, menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujarnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *