Mediapribumi.id, Surabaya — Panitia Konferensi PWI Jawa Timur XVI membuka masa sanggah atas daftar pemilih sementara (DPS) yang diterbitkan PWI Pusat. Dalam daftar itu, hanya 362 anggota yang tercatat berhak memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim pada konferensi yang dijadwalkan 13 November 2026.
Angka tersebut jauh di bawah data yang diajukan PWI Jatim. Ketua Panitia Konferensi, Machmud Suhermono, menyebut pihaknya sebelumnya mengirimkan 612 anggota biasa sebagai bahan penyusunan DPS.
“Kami mengirim bahan DPS sebanyak 612 anggota biasa. Namun, ada perbedaan acuan yang dipakai PWI Pusat,” kata Machmud, Rabu (30/09/2026).
Menurut Machmud, PWI Pusat hanya memasukkan anggota biasa yang kartu anggotanya masih berlaku sampai 13 November 2026. Sementara itu, data dari PWI Jatim juga mencakup anggota yang kartunya masih aktif, sedang diperpanjang, maupun yang tengah mengurus kartu baru.
Anggota yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak masuk DPS dapat mengajukan sanggah hingga 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Pengajuan cukup berupa surat yang dilampiri kartu tanda anggota (KTA) dalam format PDF.
“Cukup kirim surat dengan lampiran KTA berformat PDF,” ujarnya.
Sanggah tidak hanya untuk anggota yang merasa berhak memilih. Nama yang dinilai tidak memenuhi syarat juga bisa disanggah, misalnya anggota yang telah menjadi PNS atau PPPK, ataupun yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan.
Hingga kini, panitia telah menerima dua laporan sanggah dari PWI Malang. Keduanya menyangkut dua anggota yang diketahui telah berstatus PNS.
Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, mengatakan DPS telah diumumkan secara terbuka lewat media dan bisa dilihat langsung di Kantor PWI Jatim.
“Ini wujud keterbukaan kami sebagai organisasi profesi,” katanya.
Seluruh sanggah yang masuk akan diteruskan panitia ke PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Panitia berharap PWI Jatim sudah menerima jawaban berupa DPS revisi pada 5 Oktober 2026.
Jika jadwal itu berjalan, pendaftaran bakal calon Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dapat dibuka mulai 6 Oktober 2026.
“Bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 10 persen dari DPS revisi yang ditetapkan,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













