Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sumenep menandatangani naskah persetujuan bersama terhadap sembilan rancangan peraturan daerah (raperda). Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Sumenep, Senin (28/09/2026).
Dari sembilan raperda itu, delapan disetujui untuk dilanjutkan. Kedelapannya akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Satu raperda lainnya, tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, juga disepakati bersama, tetapi untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim mewakili Bupati, menyebut sembilan produk hukum daerah tersebut rampung dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
“Prosesnya juga mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Sumenep,” katanya.
Ia mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut.
Sembilan raperda yang disetujui bersama adalah:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
2. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
3. Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan
4. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Reforma Agraria
6. Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
7. Penyelenggaraan Parkir
8. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
9. Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Wabup menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara kepala daerah dan DPRD, yang dibantu perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Kedudukan perda itu, kata dia, memiliki landasan konstitusional dan yuridis dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia yakin perda-perda tersebut akan berjalan sesuai harapan saat diterapkan. Menurutnya, aturan itu diharapkan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap jerih payah semua pihak dalam menyempurnakan perda dicatat sebagai amal ibadah,” harapnya.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan menjelaskan setelah disahkan di paripurna ini, nantinya raperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Nantinya akan diundangkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar diiberhentikan meskipun setelah dilakukan pembahasan dan fasilitasi, karena program yang akan dijalankan sudah tidak dilanjutkan oleh pemerintah pusat di tahun yang akan datang.
“Karena Raperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” tegasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













