Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Sapeken Polresta Sumenep mengamankan 10 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali Karangasem dari sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Selasa (11/08/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penertiban peredaran miras di wilayah hukum setempat.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.
“Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” jelasnya.
Saat penggeledahan dilakukan di rumah terduga pemilik, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang di dalamnya berisi 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem. Pemilik barang mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sapeken guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Agustus 2026, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













