Mediapribumi.id, Sumenep — Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, digemparkan dengan penangkapan seorang perangkat desa yang ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AF, Kepala Dusun setempat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/04/2025) setelah diduga kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, yang kehilangan motornya pada Kamis (06/02/2025). Kendaraan tersebut hilang saat dititipkan di rumah tetangga AF.
“AF ini sudah berulang kali meresahkan masyarakat. Ironisnya, dia justru seorang perangkat desa yang seharusnya memberi teladan,” ungkap Ruspandi, Jumat (21/08/2025).
Lebih jauh, Ruspandi menyebut bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, AF pernah ditangkap atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, AF ini memang residivis.
Kabar penangkapan AF membuat warga setempat geram. Statusnya sebagai perangkat desa dianggap mencoreng nama baik pemerintahan desa dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Aktivis muda Sumenep, Prasianto, mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas. Ia menilai hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal agar ada efek jera.
“Residivis yang merangkap sebagai perangkat desa jelas melukai kepercayaan publik. Hakim harus berani memberi hukuman seberat-beratnya,” tegas Prasianto.
Prasianto menambahkan, meski KUHP lama yang berlaku hingga 2026 belum mengatur secara spesifik tentang residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum jika pelaku mengulangi tindak pidana sejenis.
“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai keadilan tumpul di hadapan rakyat kecil,” pungkas Prasianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum terhadap AF.













