Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 129 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim. Prosesi digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Minggu (11/10/2026) pagi.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 287 sekolah di Sumenep masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa dari 129 orang yang dilantik, 62 di antaranya dimutasi ke jabatan atau tempat tugas baru. Sementara itu, 67 orang lainnya memperoleh promosi, terdiri dari 41 pegawai negeri sipil (PNS) dan 26 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Benny, jumlah yang diusulkan sebenarnya mencapai 248 orang. Namun, hanya 129 yang bisa ditetapkan karena sebagian usulan terkendala administrasi dan belum mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
“Yang dilakukan proses mutasi itu ada 62 orang. Kemudian, yang dilakukan proses promosi ada sejumlah 41 PNS dan 26 PPPK. Jadi, secara total seluruhnya ada 129,” kata Benny.
Ia menyebutkan, proses mutasi dan promosi tersebut sudah disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep sejak beberapa waktu lalu. Seluruh penetapan, lanjutnya, hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengantongi rekomendasi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Benny juga menanggapi pengangkatan 26 PPPK sebagai kepala sekolah. Menurutnya, langkah itu memiliki dasar ketentuan yang membolehkan pegawai berstatus PPPK menduduki jabatan tersebut. Para PPPK ditempatkan di sekolah yang memang sedang menjalani proses pengisian jabatan lewat promosi, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang kemudian memperbolehkan PPPK itu diangkat menjadi kepala sekolah. Penempatan PPPK itu memang di sekolah yang pada saat ini ada proses promosi di sekolah tersebut. Jadi titiknya sama, tempatnya sama,” ujarnya.
Benny tidak menampik bahwa pengisian jabatan kepala sekolah sempat berjalan lambat. Meski begitu, ia menyebut sebagian hambatan kini mulai teratasi. BKPSDM, kata dia, akan segera menindaklanjuti usulan yang belum rampung setelah proses administrasi dan rekomendasi dari instansi berwenang selesai.
“Secara sistem semua pengajuan sudah kita sampaikan, tetapi kemudian masih belum semuanya mendapatkan rekomendasi sehingga yang mendapatkan rekomendasi itu yang kita tetapkan hari ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, mengungkapkan salah satu penyebab keterlambatan adalah pencatatan pemberhentian kepala sekolah lama di sistem Kementerian PAN-RB. Dari 43 usulan pemberhentian yang diajukan, hanya tiga yang tercatat. Akibatnya, 40 kepala sekolah lainnya masih terdata aktif di aplikasi sehingga jabatan yang mereka tinggalkan belum bisa diisi.
“Sebetulnya sudah kita sampaikan, hanya aplikasinya tidak mengalir. Dari 43 yang mengalir hanya tiga, sisanya 40 masih belum,” ujar Iksan.
Hambatan lain datang dari usulan PPPK yang akan berpindah dari sekolah asalnya, karena perpindahan itu memerlukan persetujuan Kementerian PAN-RB. Di samping itu, data riwayat jabatan yang tidak sesuai membuat sejumlah usulan tidak bisa diproses secara otomatis. Disdik pun harus memeriksa ulang data setiap calon kepala sekolah sebelum pengajuan dilanjutkan.
Iksan berharap koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menuntaskan persoalan ini dalam beberapa hari ke depan. Untuk mencegah kejadian serupa, Disdik berencana mengajukan usulan pengisian jabatan kepala sekolah paling lambat dua bulan sebelum penetapan, sehingga kendala administrasi bisa diantisipasi lebih awal.
“Kita berharap dalam beberapa hari ini, setelah kita koordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN, bisa tertuntaskan,” katanya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













