Mediapribumi.id, Sumenep – Beberapa alat peraga kampanye (APK) dibeberapa tempat yang ada di Kabupaten Sumenep ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) setempat, karena diduga menyalahi aturan yang berlaku. Jumat (05/01/2024).
Seperti yang terjadi di Kecamatan Pragaan, terlihat beberapa baliho partai ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Sumenep.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengatakan penertiban tersebut memang dilakukan belakangan karena menyalahi aturan.
Pelanggaran tersebut lantaran APK dipaku kepohon secara langsung, padahal regulasi pemasangan APK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah disosialisasikan ke seluruh pengurus partai di Kabupaten Sumenep.
“Betul, saat ini sedang dilakukan penertiban,” kata Maklumiyah.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan, Moh. Bisri juga membenarkan bahwa diwilayahnya banyak terjadi pelanggaran.
Dirinya menuturkan, penertiban dilakukan terhadap semua yang melanggar, dan penertiban dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Pengurus Partai tingkat Kecamatan di Kecamatan Pragaan.
“Kami tertibkan APK yang melanggar aturan seperti yang dipaku kepohon. Sebelumnya kami sudah meminta kepada pihak pengurus partai agar melakukan perbaikan,” paparnya.
APK yang ditertibkan tersebut tidak dirusak dan dapat diambil di Kantor Panwaslu Kecamatan Pragaan.
“Kami menjalin komunikasi yang baik. Untuk APK, tetap aman, dan bisa diambil di Kantor Kecamatan Pragaan,” tuturnya.
Respon (1)