Berita

Pria Sampang Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di Pelabuhan Pasongsongan

Avatar
218
×

Pria Sampang Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di Pelabuhan Pasongsongan

Sebarkan artikel ini
Pria Sampang Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di Pelabuhan Pasongsongan

Mediapribumi.id, Sumenep — Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil diringkus saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±201 gram di area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat (01/08/2025) siang.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah kardus merah bertuliskan “Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah”. Selain itu, barang bukti lain berupa handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor turut diamankan.

“Total sabu yang disita mencapai berat bersih ±199,42 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat jaringan narkoba. Ini bentuk keseriusan kami menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara untuk melengkapi proses hukum kasus tersebut.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep