Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar dugaan peredaran sabu di Kecamatan Kalianget. Tiga pria diamankan dalam penindakan yang berlangsung dalam waktu kurang dari tiga jam pada Selasa malam (20/10/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, menerangkan, kasus ini bermula saat petugas menangkap RAA (24), warga Kertasada, di tepi jalan raya area pelabuhan, Desa Kalianget Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat netto 0,10 gram. Barang itu diduga sempat dibuang RAA dengan tangan kirinya,” terangnya.
Di hadapan petugas, RAA mengaku sabu tersebut miliknya. Ia mengatakan memperolehnya dari FMJ (26), warga Kalianget Barat, lewat sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan keterangan itu, polisi bergerak dan mengamankan FMJ di tepi jalan raya Desa Kalianget Barat sekitar pukul 22.45 WIB.
“Petugas menyita satu telepon genggam miliknya yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, FMJ mengaku menyerahkan sabu kepada RAA atas suruhan AFM (25), warga Kertasada. Polisi lalu menangkap AFM di tepi Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari AFM, petugas menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, polisi menyita sejumlah telepon genggam lain dan tiga sepeda motor milik ketiga terduga. Mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Penindakan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Oktober 2026. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain sesuai laporan penyidikan, dengan tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan perkembangan proses hukum.
“Perkara ini ditangani lewat proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Ke depan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan para terduga, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menggelar perkara.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













