Mediapribumi.id, Sumenep — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Sumenep menyesalkan diamankannya dua kepala desa aktif dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu. Organisasi pelajar itu menilai perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ujian bagi integritas dan keteladanan pejabat publik di mata generasi muda.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Sumenep merilis penangkapan dua kades berinisial AM (43) dan ISA (31) pada hari yang sama. Dalam rilis itu, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, atau total 1,75 gram. Barang bukti lain berupa sobekan tisu putih serta dua ponsel, yakni Vivo putih dan iPhone 15 hitam, Jumat (16/10/2026) malam.
Ketua PC IPNU Sumenep, Ainul Yakin, menyebut keterlibatan pejabat desa dalam dugaan kasus narkotika sebagai tamparan bagi keteladanan pemimpin di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana generasi muda diharapkan tumbuh sehat dan menjauhi narkoba bila figur yang semestinya menjadi panutan justru terseret perkara serupa.
“Bagaimana kita berharap generasi muda tumbuh sehat, menjauhi narkoba, dan memiliki masa depan yang baik jika sosok yang seharusnya menjadi teladan justru terseret kasus narkotika? Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Direktur Lembaga Anti Narkoba (LAN) PC IPNU Sumenep, Moh. Hendiyansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa. Menurutnya, jabatan kepala desa adalah amanah untuk melayani warga sekaligus memberi contoh yang baik.
“Belum lama masyarakat dihadapkan pada pemberitaan kasus narkoba, kini kembali muncul kasus serupa, bahkan menyeret pejabat desa aktif. Pemerintah tidak boleh menganggap ini sebagai persoalan biasa. Harus ada langkah nyata dalam pencegahan dan pengawasan,” ujarnya.
PC IPNU Sumenep juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, tanpa melihat jabatan pihak yang terlibat. Hendiyansyah mengingatkan agar kepercayaan publik terhadap hukum tidak terkikis.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap hukum tergerus akibat penanganan perkara yang tidak transparan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat publik,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













