Mediapribumi.id, Sumenep — Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep, hingga saat ini masih belum tuntas meskipun prosesnya berjalan sekitar satu tahun.
Tahapannya kini masih menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kekmenterian Agrarian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Hariyanto Effendi, menjelaskan pihaknya beberapa waktu yang lalu mendatangi Kementerian ATR/BPN, dan masih ada berkas yang perlu direvisi termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru.
Pengajuan itu dalam proses perbaikan saat ini, dan direncanakan akan dikirim dalam versi digital (soft file) pada minggu yang akan datang.
“Selama seminggu ini dilakukan proses perbaikan, nanti akan dikirim lagi ke kementerian terkait,” katanya, Rabu (07/10/2026).
Setelah dikirim dan dilakukan pengecekan oleh pihak kementerian kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menindaklanjuti dengan meminta jadwal untuk melakukan asistensi lanjutan.
“Kami usahakan semaksimal mungkin agar akhir tahun 2026 ini bisa diselesaikan,” tambahnya.
Hariyanto Effendi menegaskan, proses ini berjalan cukup lama, karena yang mengajukan RDTR ke Kementerian ATR/BPN bukan hanya Sumenep melainkan berbagai daerah se Indonesia.
“Selain itu, prosesnya panjang dan bertahap. Setelah selesai semua tahapan, nanti akan dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) dan diberlakukan,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













