BeritaPemerintahan

RDTR Kabupaten Sumenep di Tiga Kecamatan Mulai Disusun, Dua Kecamatan Digabung

Avatar
×

RDTR Kabupaten Sumenep di Tiga Kecamatan Mulai Disusun, Dua Kecamatan Digabung

Sebarkan artikel ini
RDTR Kabupaten Sumenep di Tiga Kecamatan Mulai Disusun, Dua Kecamatan Digabung
Bupati Sumenep Saat Menyampaikan Sambutan dalam FGD KLHS Penyusunan RDTR.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan yakni Manding, Rubaru, dan Guluk-Guluk.

Penyusunan ini difasilitasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk lelang kegiatan dan konsultannya disediakan langsung.

Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep di Kaberaz Luxury Hotel, Selasa (06/10/2026)

“Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di Sumenep, semuanya disediakan oleh kementerian,” terang Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUTR, Hariyanto Effendi, Rabu (07/10/2026).

Forum itu menghadirkan para camat, pemerintah desa (pemdes), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait rencana penyusunan RDTR tersebut.

Masukan itu, nantinya diinventarisir oleh konsultan dari kementerian menjadi bahan analisis dalam penyusunan draf materi teknis. Setelah selesai, konsultan akan datang kembali menyampaikan hasilnya dan mendengarkan masukan lagi.

Luas lahan yang akan dimasukkan dalam RDTR itu sekitar 3000 hingga 5000 hektare di setiap kecamatan. Luas ini dimungkinkan tidak mencakup semua desa, hanya diambil sesuai kebutuhan.

“RDTR itu untuk mendetailkan zona di setiap kecamatan sesuai dengan tipologinya dan mengatur detail tata ruang yang berkelanjutan,” tambahnya.

Wilayah yang akan disusun itu meliputi Manding, Rubaru, dan Guluk-Guluk. Ada pembedaan dari tiga kecamatan itu, yakni Guluk-guluk digabung dalam satu RDTR dengan Kecamatan Ganding, sedangkan yang lain menjadi satu RDTR.

Setelah proses pembuatan draf selesai, kemudian dilanjutkan proses seperti rapat lintas sektor (Linsek), persetujuan substansi (Persub) dan sebagainya. Lalu, setelah tahapannya selesai akan diberlakukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep.

“Kemungkinan akhir tahun selesai drafnya, untuk menjadi Perbup kami optimis bisa dilakukan di tahun 2027 mendatang,” tegasnya.

Sementara, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penyusunan RDTR ini membutuhkan koordinasi sejak tahap awal, karena setiap detail apa pun harus terkomunikasi dengan baik.

Menurutnya, RDTR memiliki posisi strategis sebagai acuan dalam pelaksnaan pembangunan Kabupaten Sumenep di masa yang akan datang.

“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.

Bupati Fauzi juga menuturkan, penyusunan RDTR ini harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar bisa diterapkan secara realistis.

Ia berharap seluruh masukan yang muncul selama proses penyusunan dapat segera dikomunikasikan sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antar-pihak.

“Memang setiap pemerintah daerah itu berjalan sama. Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” tuturnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *