Mediapribumi.id, Sumenep — Aliansi mahasiswa asal Kepulauan Kangean mendatangi Polresta Sumenep untuk meminta kejelasan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar oleh oknum guru, Rabu (30/09/2026).
Aliansi ini terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK), Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), dan Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA).
Audiensi tersebut diterima Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep, Nova Aprianto. Dalam pertemuan itu, para mahasiswa mengecam dugaan perbuatan tersebut dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian.
Koordinator GMK, Ahmad Faiq H., mengatakan pihaknya prihatin karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah kepulauan kerap terulang, sementara penyelesaiannya dinilai belum menimbulkan efek jera. Ia mendesak polisi segera mengamankan terduga pelaku.
“Kejadian seperti ini bukan yang pertama. Kasus dengan modus serupa terus berulang di Kangean. Kalau polisi tidak bergerak cepat dan tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan anak-anak di kepulauan,” kata Faiq.
Faiq juga menyoroti kondisi geografis Kangean yang kerap dianggap memperlambat proses hukum. Menurutnya, jarak tidak semestinya dijadikan alasan menunda pemeriksaan maupun penangkapan.
Perwakilan IMKS dan FORMAKA menyampaikan kekecewaan serupa. Menurut mereka, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan, sementara terduga pelaku masih berada di Kangean. Kondisi itu, kata mereka, dapat membuat korban dan keluarganya ketakutan serta menggerus kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di wilayah kepulauan.
Menanggapi hal itu, Nova Aprianto menjelaskan bahwa laporan polisi yang semula ditangani Polsek Kangean kini telah ditarik dan diambil alih Polresta Sumenep. Langkah tersebut, ujarnya, bertujuan mempercepat dan memfokuskan penyidikan.
“Berkas laporan sudah ditarik dari Polsek Kangean dan dikirim ke Sumenep untuk kami proses lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini, lanjut Nova, penyidik sedang melengkapi alat bukti. Salah satunya dengan memanggil korban untuk menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Hasil pemeriksaan itu diharapkan memperkuat pembuktian perkara,” imbuhnya.
Nova menambahkan, Polresta Sumenep juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Sumenep.
“Koordinasi ini untuk memastikan korban mendapat pendampingan trauma dan pemulihan haknya,” tegasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













