Mediapribumi.id, Sumenep — Halaqah Lingkungan yang digelar Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep di Aula Kampus STITA, Sabtu (19/9/2026), menghasilkan diskursus mengenai ancaman ekologis dan rekomendasi gerakan berkelanjutan. Diskusi ini secara khusus menyoroti ancaman tambang galian C terhadap kerusakan lingkungan.
Empat narasumber dihadirkan dalam acara ini, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, Anggota DPRD Sumenep Akhmadi Yasid, Kaprodi Sains Lingkungan Universitas Annuqayah Ahmad Mundzir Romadhani, dan Ketua Badan Pengabdian Masyarakat (BPM) Pondok Pesantren Annuqayah Khotibul Umam.
Ahmad Mundzir Romadhani memaparkan dampak galian C terhadap kerusakan lingkungan yang mengancam kesejahteraan hidup masyarakat luas. Berdasarkan hasil kajiannya, kerusakan ekologis di wilayah daratan saat ini telah mencapai 75 persen, sedangkan di wilayah laut mencapai 66 persen.
Penambangan galian C menjadi salah satu kegiatan yang secara nyata berdampak pada kerusakan tersebut. Menurut Mundzir, di wilayah Sumenep terbentang batuan kapur atau gamping yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air (karst).
“Padahal, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2012, kawasan ini tidak boleh ditambang,” tandasnya.
Terkait kerusakan yang terlanjur terjadi, ia menyebut belum ada teknologi yang mampu mengatasi krisis lingkungan secara instan, terutama dalam memulihkan ekosistem alam. Langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini adalah restorasi lingkungan.
Di sisi lain, ia tidak menampik bahwa penambangan galian C telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat, sehingga langkah penertiban berpotensi memicu konflik ekonomi.
“Pemerintah harus menyediakan pekerjaan alternatif bagi para pekerjanya,” kata Mundzir.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumenep Akhmadi Yasid memulai paparannya dengan melontarkan pertanyaan retoris mengenai seberapa menarik isu lingkungan untuk dibahas saat ini. Hal itu diungkapkan mengingat pengawalan isu lingkungan oleh berbagai pihak sering kali tidak seserius pengawalan isu anggaran maupun politik lainnya.
Menurutnya, pola pikir pemangku kebijakan, terutama pemerintah sangat menentukan keberhasilan pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
Ia mengungkapkan, beberapa tahun belakangan, wilayah sekitar perkotaan Sumenep selalu dilanda banjir setiap musim hujan. Padahal, fenomena ini tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut, lanjut Yasid, merupakan salah satu dampak serius dari maraknya galian C. Di Kecamatan Batuan, misalnya, ancaman banjir tidak sekadar menimbulkan genangan, tetapi juga mulai merusak permukiman warga.
“Sejak lama, kami di Komisi III sudah berupaya melakukan pengawasan,” tandasnya.
Yasid membeberkan bahwa ratusan titik galian C di Sumenep beroperasi tanpa izin. Fakta ini terungkap setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku juga pernah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar segera menertibkan tambang-tambang ilegal tersebut.
Langkah itu diambil karena kewenangan menerbitkan izin, melakukan pengawasan, dan merumuskan regulasi pertambangan berada sepenuhnya di tangan Pemprov Jatim.
“Ini juga bergantung pada aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPM Pondok Pesantren Annuqayah, Khotibul Umam memberikan contoh konkret terkait gerakan lingkungan yang telah ia lakukan bersama ribuan santri dan alumni.
Kegiatan tersebut meliputi pengelolaan sampah, edukasi lingkungan hidup, dan berbagai aktivitas reaktif merespons isu. Prinsip utama dalam gerakan ini adalah keseimbangan, kampanye kesadaran, dan advokasi lingkungan.
Langkah awal selalu dimulai dengan asesmen lingkungan yang disesuaikan dengan kondisi topografi setempat. Hasil asesmen ini kemudian dijadikan bahan kajian untuk merumuskan bentuk gerakan.
“Asesmen harus disesuaikan, karena karakteristik setiap lingkungan berbeda-beda,” bebernya.
Aksi nyata tersebut digerakkan berbasis komunitas melalui implementasi langsung dari proyek yang telah disusun berdasarkan hasil asesmen.
“Rencana Tindak Lanjut (RTL) diwujudkan dengan turun langsung melakukan aksi nyata,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf memaparkan sejumlah langkah yang telah diambil pemerintah daerah dalam menyikapi krisis lingkungan. Di antaranya, ia menyebut pihaknya tengah melakukan penyesuaian data lahan kritis dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Terkait polemik galian C, Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin, karena kewenangan penuh berada di Pemprov Jatim.
“Namun soal komitmen menjaga lingkungan, kami berada di posisi yang sama dengan PCNU dan LAKPESDAM,” tutupnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













