Mediapribumi.id, Sumenep – Aksi pencurian sepeda motor di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, berhasil diungkap jajaran Polsek Bluto Polres Sumenep. Pelaku berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan tak lama setelah aksinya, Sabtu (20/06/2026).
Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menerangkan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 09.45 WIB. Sepeda motor Honda Beat putih tahun 2017 bernopol M 5218 TZ milik Hanis Amrozi tengah dipakai karyawannya, Turiman, untuk mengurus perpanjangan STNK di layanan Samsat Keliling yang mangkal di depan Kantor BPRS Bluto.
“Saat kendaraan diparkir di lokasi itulah pelaku diduga mengambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya,” terang Agus.
Mengetahui motor yang dipinjamnya raib, Turiman langsung mengabari Hanis. Tak disangka, dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, Hanis justru berpapasan dengan motornya sendiri yang tengah dikendarai seorang pria di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Curiga, ia pun menghentikan laju kendaraan tersebut dan meminta klarifikasi.
Setelah dicek, motor itu terbukti identik dengan kendaraan miliknya yang baru saja dilaporkan hilang. Pelaku pun langsung diamankan oleh korban dibantu warga setempat, sebelum diserahkan ke petugas Polsek Bluto yang tiba di lokasi untuk diproses lebih lanjut ke Mapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih tahun 2017, BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan. Akibat kejadian ini, korban ditaksir merugi sekitar Rp9 juta.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 20 Juni 2026. Pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Agus memastikan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bluto masih terus berjalan.
“Situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Bluto tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.













