Mediapribumi.id, Sumenep – Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau demokrasi tidak langsung kembali menuai penolakan keras. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Kabupaten Sumenep (BEMSU) menilai gagasan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan kemunduran serius bagi demokrasi konstitusional di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam aksi demonstrasi BEMSU di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep. Selasa (20/01/2026).
Koordinator Lapangan Aksi, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada tidak langsung merupakan argumentasi keliru dan menyesatkan. Menurutnya, efisiensi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mereduksi hak politik warga negara.
“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional rakyat, bukan variabel anggaran yang bisa dinegosiasikan,” tegas Nurul.
Ia menjelaskan, Penyerahan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan legitimasi politik serta mendorong ketergantungan kepala daerah pada elite partai, bukan pada kehendak publik.

“Ketika kepala daerah dipilih oleh parlemen lokal, orientasi kekuasaan bergeser dari pelayanan publik ke kepentingan politik elite. Ini berbahaya bagi kualitas demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
BEMSU menegaskan, bahwa mahalnya biaya Pilkada, konflik politik, maupun maraknya praktik politik uang bukanlah akibat dari mekanisme pemilihan langsung. Persoalan tersebut, kata Dayat, justru bersumber dari lemahnya tata kelola pemilu, minimnya pengawasan, serta penegakan hukum yang tidak tegas terhadap pelanggaran demokrasi.
“Solusi yang semestinya ditempuh adalah memperbaiki sistem dan regulasi Pilkada, bukan mencabut hak pilih rakyat. Menghapus Pilkada langsung sama saja dengan mengakui kegagalan negara dalam mengelola demokrasi,” katanya.
Secara konstitusional, Aliansi BEM Sumenep juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan tidak adanya lagi pemisahan antara rezim pemilu dan rezim Pilkada. Putusan tersebut menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem pemilu demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada tidak langsung jelas bertentangan dengan semangat konstitusi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM Sumenep menyampaikan tuntutan:
1. Menolak secara tegas wacana Pilkada tidak langsung dalam bentuk apa pun.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Sumenep berpihak pada kepentingan rakyat, bukan elite politik.
3. Menuntut DPRD Sumenep menyatakan sikap resmi mendukung Pilkada langsung sebagai wujud demokrasi substantif.
4. Mendorong perbaikan kualitas Pilkada melalui regulasi yang adil, transparan, dan partisipatif tanpa menghapus hak pilih rakyat.
Saat menemui massa aksi, Ketua Fraksi Gerindra-PKS, Holik menegaskan menerima terhadap semua aspirasi mahasiswa ini.
Namun, ia menyebut, untuk keputusannya berada di wilayah kewenangan DPR RI yang secara representatif juga partai Gerindra berada di dalamnya.
“Kami akan sampaikan aspirasi ini. Namun, kami tidak bisa memutuskan, itu kewenangan pusat, dan kami sebagai kader akan tunduk pada setiap keputusan pimpinan,” tegasnya.
Aksi ini diakhiri dengan pembacaab pernyataan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.













