Opini

Urgensi Paru-Paru Kota

Avatar
948
×

Urgensi Paru-Paru Kota

Sebarkan artikel ini
Urgensi paru-paru kota
credit: wearemania.net

Urgensi Paru-Paru Kota
Oleh: Dr. Husamah, S.Pd., M.Pd.
(Pengajar Ilmu Lingkungan di Pendidikan Biologi FKIP Universitas Muhammadiyah Malang)

Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita adalah pencemaran udara. Laporan The Air Quality Life Index (AQLI) atau Indeks Kualitas Udara Kehidupan tahunan yang dirilis akhir 2023 menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari enam negara yang paling berkontribusi terhadap polusi udara global. Indonesia, China, India, Pakistan, Bangladesh, dan India, menyumbang sekitar 75% dari total beban polusi udara dunia. Banyak kota di Indonesia yang termasuk dalam kategori sebagai kota berpolusi. Udara di perkotaan Indonesia, sebagian besar tergolong tidak sehat, khususnya bagi kelompok sensitif.

Data WHO (2024) menunjukkan bahwa hampir seluruh populasi global (99%) menghirup udara yang melebihi batas yang ditoleransi dan mengandung tingkat polutan yang tinggi, dengan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah menderita paparan tertinggi. Polusi udara ambien (luar ruangan/outdoor), khususnya di perkotaan menyebabkan partikel halus yang mengakibatkan stroke, penyakit jantung, kanker paru-paru, serta penyakit pernapasan akut dan kronis.

Partikel dengan diameter 10 mikron atau kurang (≤ PM10) dapat menembus dan menempel jauh di dalam paru-paru, sehingga menyebabkan iritasi, peradangan, dan merusak lapisan saluran pernapasan. Partikel yang lebih kecil dan lebih merusak kesehatan dengan diameter 2,5 mikron atau kurang (≤ PM2.5 – 60 di antaranya selebar rambut manusia) dapat menembus penghalang paru-paru dan memasuki sistem darah, mempengaruhi semua organ utama di tubuh. tubuh. Polutan ini meningkatkan risiko penyakit jantung dan pernafasan, serta kanker paru-paru dan stroke. Ozon merupakan faktor utama penyebab asma (atau memperburuknya), dan nitrogen dioksida serta sulfur dioksida juga dapat menyebabkan asma, gejala bronkial, radang paru-paru, dan penurunan fungsi paru-paru.

Pada tahun 2021, WHO memperbarui Pedoman Kualitas Udara Global (Global Air Quality Guidelines), yang merekomendasikan tingkat aman maksimum untuk konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 sebesar atau kurang 5 μg/m3. Pedoman tersebut memberikan bukti kerusakan yang ditimbulkan oleh polusi udara terhadap kesehatan manusia, bahkan pada konsentrasi yang lebih rendah dari yang diketahui sebelumnya. Pedoman yang diperbarui ini memberikan rekomendasi mengenai tingkat pedoman kualitas udara serta target sementara untuk enam polutan udara utama. Mereka juga menawarkan pernyataan kualitatif mengenai praktik yang baik dalam pengelolaan jenis bahan partikulat (particulate matter/PM) tertentu, misalnya karbon hitam/elemen karbon, partikel ultrahalus, dan partikel yang berasal dari badai pasir dan debu.

Dampak Besar Kelompok Rentan

WHO (2024) memperingatkan polusi udara berdampak buruk pada anak-anak. Terdapat lebih dari 5 juta kematian anak di bawah usia 5 tahun. Lebih dari 27% kematian tersebut – 1,7 juta – disebabkan oleh faktor lingkungan, dan polusi udara merupakan salah satu penyebab utama kematian tersebut. Secara global, infeksi saluran pernapasan bawah merupakan penyebab kematian kedua terbesar pada anak di bawah usia 5 tahun. Setiap tahun, 442.000 anak (pada tahun 2022) di bawah usia 5 tahun meninggal sebelum waktunya karena menghirup udara yang tercemar.

Bukti menunjukkan bahwa polusi udara juga dapat membahayakan anak-anak sebelum mereka dilahirkan (berkurangnya berat badan lahir) melalui paparan ibu mereka. Ada bukti yang menghubungkan paparan polusi udara dengan kanker, perkembangan saraf, dan penyakit metabolik pada anak-anak. Selain berdampak pada kesehatan kita, polutan di udara juga menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang dengan mendorong perubahan iklim, yang merupakan ancaman besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan.

Pada tahun 2018, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB (UN Intergovernmental Panel on Climate Change) telah memperingatkan bahwa listrik berbahan bakar batu bara harus diakhiri pada tahun 2050 jika kita ingin membatasi kenaikan pemanasan global hingga 1,5 °C. Jika tidak, kita mungkin akan melihat krisis iklim besar segera dalam waktu 20 tahun yang akan datang.

Urgensi Paru-paru Kota

Terdapat strategi yang terjangkau untuk mengurangi emisi, misalnya pada level kebijakan kota. Intervensi ini sering kali memberikan manfaat lain seperti berkurangnya lalu lintas dan kebisingan, peningkatan aktivitas fisik, dan penggunaan lahan yang lebih baik – yang semuanya berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan. WHO sangat mendukung kota-kota yang menerapkan kebijakan bersih dan sehat. Bagaimanapun, kualitas udara yang lebih baik akan menguntungkan kita semua, di mana pun.

Salah satu yang harus kembali digalakkan, atau dipastikan adalah tersedianya ruang terbuka hijau dengan jumlah yang memadai di setiap kota. Menurut UN Habitat’s cities prosperities index, kuantitas dan kualitas ruang publik berupa ruang terbuka hijau amat penting. Index Enviromental Sustainability bahkan menjadikan ruang terbuka hijau sebagai salah satu indikator kemakmuran kota. Keberadaan ruang terbuka hijau mendukung kota lebih sustainable. Sangat wajar, karfena hadirnya pepohonan dan hamparan hijau yang tumbuh tak hanya meningkatkan kadar oksigen di udara, namun juga dapat mengurangi masalah urban heat island, dengan menurunnya suhu lingkungan. Dengan Demikian, hadirnya ruang terbuka hijau yang memadai di sebuah kota, layaknya nature park atau hutan kota. Fasilitas ini tidak hanya menyediakan sesuatu yang hijau dan biru, seperti pepohonan dan air, namun juga hadir sebagai suplai oksigen dan tempat rekreasi warga. Fasilitas itu pun menjadi tempat konservasi endemik beragam flora dan fauna sekaligus.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota menggariskan bahwa hutan kota berfungsi sebagai pusat ekosistem yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Pengertian lain yaitu komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis.

Hutan kota menjadi oase ditengah kepadatan dan “sumpeknya” kota. Hutan ini memiliki tiga fungsi utama yaitu penguatan fungsi ekologis sebagai daerah resapan dan pembentuk iklim mikro kota. Berbagai fasilitas yang ada di huta kota dapat dimanfaatkan masyarakat seperti jogging track, foot therapy dan area perkemahan. Huta kota juga dapat berfungsi sebagai area edukasi alam tentang keanekaragaman hayati terutama tumbuhan lokal. Aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan di hutan kota ini antara lain olahraga, camping, jelajah dan kegiatan laboratorium alam. Oleh karena itu, mari jaga hutan kota, ruang terbuka hijau yang ada. Dorong dan dukung pemerintah daerah untuk selalu memastikan keberadaan fasilitas ini. Tentu hal ini juga demi kebaikan hidup kita bukan?

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri