Example floating
Example floating
Berita

Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep

91
×

Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep
FOTO: Suasana Rapat Parpurna DPRD Sumenep

Sumenep, mediapribumi.id — Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.

Berdasarkan Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023.

Rapat paripurna ini, dihadiri oleh Bupati Sumenep yang diwakili Sekda Sumenep Edi Rasyiadi, Ketua DPRD beserta wakilnya para anggota DPRD serta undangan lainnya.

Dalam rapat ini, Fraksi PKB melalui juru bicaranya M.Naufil menyampaikan, bahwa Pemerintah daerah melalui Raperda RTRW yang baru ini harus lebih diperjelas struktur ruang pemanfaatan wilayahnya mana, zona untuk jangka panjang dan menengah agar lebih bermakna ruang nasional.

“Ruang wilayah Provinsi dan penataan wilayah Kabupaten harus jelas, sehingga pengendalian pemanfaatan tidak saling melempar wewenang,” katanya. Senin (3/10/2023).

Menurut FPKB, dalam proses perubahan RTRW Tahun 2013-2023, harus memperhatikan dampak dan manfaat untuk masyarakat pada aktivitas penambangan liar.

Seperti galian C dan pengalih fungsian lahan, dari semula kawasan serap, kawasan pertanian dan kawasan lindung masih belum jelas keberadaanya.

“Peningkatan suhu akibat perubahan iklim memicu rusaknya terumbu karang, persoalan terbesar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah tata kelola ruang di wilayah daratan maupun lautan” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PKB Sumenep juga mengurai tentang pemetaan kawasan lindung harus benar-benar memperhatikan resiko termasuk resiliensi terhadap bencana, karena perubahan iklim dan rusaknya kawasan akan memunculkan potensi kerentanan wilayah akibat peralihan fungsi lahan dan pengrusakan lain akan mengancam stabilitas lingkungan.

“Rencana tata ruang memang harus dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah, sebab perkembangan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia akan mengalami perubahan. Sehingga jika tata ruang wilayah yang digunakan tetap menggunakan acuan dan aturan yang lama, di khawatirkan akan banyak yang salah masuk ruang salah sasaran,” tukasnya.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *