Berita

Penertiban PKL, Presma Universitas Wiraraja Madura Kecam Satpol-PP Sumenep

Avatar
165
×

Penertiban PKL, Presma Universitas Wiraraja Madura Kecam Satpol-PP Sumenep

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL, Presma Universitad Wiraraja Madura Kecam Satpol-PP Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sumenep oleh Satpol-PP dinilai tidak akomodatif terhadap masyarakat menengah kebawah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Madura, Tolak Amir.

Menurutnya, dalam bertindak, Satpol-PP disebut melampaui batas dari pokok tugasnya, hal itu dapat dinilai dari tindakannya kepada beberapa PKL yang diusir dari tempat mangkal sementara.

PKL dengan mengendarai sepeda motor untuk menjajakan dagangannya terjaring himbauan oleh Satpol-PP, namun realitasnya bukan sekedar himbauan melainkan pengusiran dengan alasan menegakkan peraturan daerah.

Ditempat lain, tepatnya di jalan Diponegoro yang merupakan jalan protokol bahkan tidak dilakukan tindakan yang sama jika hal tersebut benar-benar sebagai cerminan penegakan Perda.

Terbuti pada hari Selasa sore, 16 Januari 2024,  saat sejumlah petugas Satpol-PP melakukan penertiban sempat terjadi percekcokan dengan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Wiraraja (Unija), terkait penertiban yang tidak merata dan tidak mampu memberikan solusi terhadap PKL yang terdampak oleh sikap penegak Perda tersebut.

Bahkan, PKL yang hanya “ngaso” (istirahat) di area Mami Muda juga menjadi sasaran tindakan tanpa kompromi Satpol-PP dan mengusir agar pindah dari tempat tersebut.

Dalam argumen oknum Satpol-PP tersebut saat ditegur oleh Presma Unija (Tolak Amir), dirinya mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan himbauan.

Sehingga hal tersebut menuai reaksi dan protes keras dari Presma Unija yang kerap disapa Amir, hingga sikap Satpol-PP yang dianggap pincang, sebab hanya berani menindak PKL tertentu, namun yang jelas-jelas sudah mengganggu ketertiban itu harusnya yang terletak di Jl. Diponegoro.

“Pemerintah harusnya menyediakan tempat relokasi yang strategis sebagai zonasi PKL agar mudah dijangkau tanpa harus menciderai peraturan daerah yang dianggap tidak memihak pada masyarakat kecil”, tegasnya. Selasa, (16/1/2024)

“Pemerintah daerah setempat juga seringkali menggaungkan keberpihakannya kepada PKL, namun realitanya pemerintah setempat hanya setengah hati memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil demi branding diri sendiri dan gimmick,” imbuhnya

Bisa kita nilai, dalam persoalan ini sikap Bupati Sumenep terhadap PKL seolah-olah dinilai sebagai bentuk ketidakpeduliannya. Jika memang Perda itu ada, namun PKL yang awalnya berlokasi di Taman Bunga Sumenep, lalu kemudian direlokasi ke tempat yang tidak memiliki potensi, sehingga saat ini berlokasi di jalan protokol, tepatnya Jl. Diponegoro, dan dilakukan pembiaran

“Pemerintah hanya mampu memerintah lalu mengusir para PKL, namun tidak mampu mengarahkan mereka kepada tempat atau zonasi yang itu tidak bertentangan dengan aturan dan juga lokasinya strategis untuk dijadikan ladang untuk PKL berjualan,” terangnya

“Berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa kita sama dihadapan hukum, tapi kenapa Satpol-PP ini hanya fokus penertibannya di satu titik saja, sehingga tindakan Satpol-PP ini tebang pilih dalam menertibkan PKL,” ujarnya.

Selain itu, ditempat yang sama Andy selaku koordinator penertiban Satpol-PP menjelaskan bahwa dirinya tidak punya solusi, karena hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Kasatpol-PP, Laili Maulidi.

“Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan kepada saya oleh Pak Kasat, dan ini merupakan himbauan,” kilah Andy.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri