Mediapribumi.id, Sumenep — Maraknya kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep menegaskan, agar tidak segan melaporkan hal serupa.
Diketahui, memang persoalan dilingkungan Pendidikan yang menjadi perbincangan publik belakangan ini membutuhkan tindakan preventif sekaligus represif oleh pihak berwajib, termasuk Dinsos P3A.
Sehingga, dalam silaturrahim Pendidikan, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) termasuk Dinsos P3A, melibatkan stakeholder untuk membahas Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Selasa (09/072024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula K. Hajar Dewantara tersebut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, Kepala Dinsos P3A, Mustangin, dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep, Nurmalita.
Menurut Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, ada beberapa bentuk kekerasan dilingkungan sekolah, yakni, bulyying baik secara verbal maupun non verbal yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
Selain itu, juga ada pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik, sehingga perlu dilakukan edukasi.
“Banyak kasus yang diadukan kepada kami yang terjadi dibeberapa sekolah yang ada di Kabupaten Sumenep,” paparnya.
Menurutnya, penyimpangan di lingkungan sekolah harus dilakukan penanganan secara preventif.
Seperti membentuk satuan tugas ditingkat Kabupaten untuk menangani masalah tersebut, dan untuk tingkat sekolah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Sementara, Kadinsos P3A, Mustangin, meminta kepada seluruh pihak khususnya di Sekolah untuk melaporkan kasus tersebut melalui call center 112.
“Komite Sekolah harus berkolaborasi, kami siap membantu,” tegasnya.
Kendati Kabupaten Sumenep mendapat predikat Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Madya, masih harus memerlukan mitigasi secara serius untuk menekan angka kekerasan khususnya di lingkungan sekolah.
Selanjutnya PPA Polres Sumenep, Nurmalita, sebagai pihak berwajib untuk menangani kasus yang menyangkut perempuan dan anak seperti kekerasan, pelecehan dan perselingkuhan, mengaku banyak kasus yang telah ditangani.
Menurutnya, kasus pencabulan diancam pidana 15 tahun penjara dan jika dilakukan oleh tenaga kependidikan menjadi ditambah 1/3 yakni menjadi 20 tahun.
“Banyak kasus yang alhamdulillah sudah kami selesaika, diantaranya Anak adalah yang berumur dibawah 18 tahun,” tandasnya.