Mediapribumi.id, Sumenep — Camat Raas, Kabupaten Sumenep, mediasi tentang tuduhan kepada Radafir selaku Kepala Desa Karangnangka, yang dikabarkan selingkuh dan menghamili salah satu warganya.
Kabar tersebut disebar oleh Misnara, H. Entok, H. Yusuf, warga Dusun Karangnangka, melalui media sosial dan pesan berantai, dan hasilnya ternyata tidak benar alias hoaks.
Mediasi tersebut disaksikan langsung oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat dan aparat Desa. Pelaku, mengaku membuat berita palsu tersebut karena kesalahpahaman tanpa menyadari dampaknya, dan menyampaikan kesalahannya dihadapan Subiyakno.
Hasil klarifikasi menunjukkan, bahwa informasi tersebut adalah hoaks, yang disengaja disebarkan oleh pelaku melalui media sosial dan pesan berantai.
“Kami telah mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar. Dia mengakui bahwa hal itu hanya kesalahpahaman,” kata Camat Raas, Subiyakto.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi seseorang dan memicu konflik di masyarakat.
“Hati-hati dengan informasi di media sosial, jangan mudah menyebarkannya tanpa mengetahui kebenarannya,” Himbau Subiyakto.
3 orang pelaku penyebar berita hoaks itu, menyatakan bahwa berita yang mereka sebarkan di media sosial tidak benar.
“Kami mengaku bersalah telah menyebarkan berita tentang Bapak Kepala Desa tanpa mengetahui kebenarannya. Kami memohon maaf atas kesalahan ini. Saya akan memastikan tidak mengulanginya lagi,” tuturnya.
Permohonan maaf dari pelaku disambut baik oleh Radafir, dengan harapan agar pelaku dapat mengembalikan nama baiknya.
“Saya terima permohonan maaf dari saudara Misnara, H. Entok, dan H. Yusuf. Saya berharap mereka dapat mengembalikan nama baik saya,” kata Radafir.