Mediapribumi.id, Pamekasan — Penghitungan Ulang Suara (PSU) di Kabupaten Pamekasan dinilai bukan solusi untuk mencegah atau mengurangi angka kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaiakn oleh Koordinator Daerah (Korda) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Pamekasan, Mawardi. Menurutnya, masih banyak dugaan praktek politik uang dan pengelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan.
“Belum lagi terkait dugaan pelanggaran yang lain seperti tidak bersegel, selisih hitungan dan ketidaksingkronan, masyarakat tidak mendapatkan surat C Pemberitahuan, hingga tuntutan PSU dan PHU serta yang lainya,” ucapnya kepada media ini melalui saluran telepon. Selasa (27/02/2024).
Lebih lanjut, Mawardi menilai netralitas penyelenggara Pemilu mulai KPPS, PPS dan PPK sangat minim, sehingga banyak dugaan terjadinya kongkalikong antara Penyelenggaran Pemilu dengan Calon tertentu. Tak hanya itu Kesalahan kerap kali terjadi akibat kurangnya Pemahaman.
“Kami, JPPR Pamekasan mendesak jajaran pengawas Pemilu (Bawaslu, Panwascam, PKD) untuk segera mengambil sikap terhadap beberapa persoalan yang terjadi, lebih diperketat dan tegas terhadap Pelaku pelanggaran serta tidak tebang pilih,” tegasnya.
Jika pengawas Pemilu tidak ketat dan tegas, maka bukan hal yang mustahil para penyelengggara Pemilu melakukan kecurangan fatal yang kesekian kalinya secara sewenang-wenang serta sengaja saat ada kesempatan.
“Jika tidak diperketat pengawasan Pemilu, jelas bahwa Penyelenggara Pemilu telah mengabaikan UU No. 07 tahun 2017 yang katanya sedari awal wajib hukumnya tegak lurus,” pungkasnya.