Mediapribumi.id, Sumenep — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep dan keluarga korban pencabulan 3 siswa, unjuk rasa didepan Polres Sumenep. Rabu (5/6/2024).
Saat aksi berlangsung, mereka menuntut terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur untuk dihadirkan dihadapan massa aksi, termasuk keluarga korban.
Ekspresi kekecewaan massa juga dipertontonkan, dengan membawa poster berisi bergambar oknum guru yang menjadi pelaku pencabulan.
“Kami meminta pelaku untuk dihadirkan dihadapan kami semua. Katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas orator aksi.
Sang Ibu Korban, Ismawati mengaku lega, dengan langkah kerja yang dilakukan oleh Polres Sumenep.
Menurutnya, dengan ditahannya pelaku cabul itu, dirinya bisa merasa lega, meskipun peristiwa itu masih membekas.
“Meskipun baru tadi malam ditangkap, alhamdulillah kami keluarga korban merasa sedikit lega, karena dia tidak berkeliaran lagi. Karena sebelumnya pelaku masih berkeliaran di daerah Pandian dan kebonangung, sampai anak saya lihat, dan sampai ketakutan nangis,” kata Ismawati.
Atas peristiwa itu, dirinya meminta kepada penegak hukum supaya pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami aksi merasa lega, dan berterima kasih kepada Polres Sumenep, karena sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena anak saya sudah dilecehkan, saya minta hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup,” tegasnya sambil menangis.
Sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso telah mengabarkan, bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin, pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep.
Namun pada Selasa 4 Juni 2024, pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya, menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep.
“Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. Rabu (5/6/2024) malam.
Respon (2)