Mediapribumi.id, Sumenep — Ketua Komisi III DPRD Sumenep, H. Dulsiam akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (GAMAS), dengan menghentikan sementara pembangunan terminal arya wiraraja.
Hal itu dia ungkapkan, merespon aksi GAMAS di depan kantor DPRD Sumenep, yang menuntut agar wakil rakyat ikut andil menyelesaikan dugaan sengketa tanah dalam pembungan terminal arya wiraraja, Sumenep.
Dalam aksinya, GAMAS menuntut:
1. Hentikan Pekerjaan Proyek Terminal Arya Wiraraja yang diduga atas nama lahan milik warga.
2. Meminta DPRD Sumenep merekomendasikan kepada BPN untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.
3. Mengganti kerugian yang dialami oleh ahli waris
4. tangkap dan penjarakan mafia tanah di Kabupaten Sumenep.
“Jadi, kita DPRD mendorong penyelesaian sengketa lahan yang sekarang dilakukan pembangunan terminal arya wiraraja itu untuk diselesaikan. Penyelesaiannya ya melalui pengadilan,” kata Dulsiam kepada mediapribumi.id, Senin (8/7/2024).
Karena, kata dia, dalam persoalan pembangunan terminal arya wiraraja Sumenep, kedua belah pihak memiliki bukti cukup kuat.
“Yang terminal, dalam hal ini kementerian Perhubungan punya bukti sertifikat, kemudian pemilik juga memiliki bukti-bukti kepemilikannya. Jadi untuk sementara pembangunan itu kita hentikan, sambil proses pengadilan,” tukasnya.
Sebagai informasi, bahwa proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja, menelan anggaran senilai 25 miliar rupiah, dengaan luas area 5.400 meter persegi, saat ini dalam sengketa. Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi atau peningkatan Terminal Arya Wiraraja tipe A Sumenep dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dengan kontraktor PT Bahana Suprindo Kreasi dan diawasi oleh PT Wisanggeni Jasa Teknik, dengan tanggal kontrak 21 Mei 2024 selama 210 hari.