Mediapribumi.id, Sumenep — Ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat peduli demokrasi (MPD) menuntut agar Panwascam Sapeken mengusut tuntas dugaan kecurangan ditingkat PPS dan KPPS.
Sambil berorasi, pihaknya menegaskan bahwa ada temuan “Satu orang mencoblos surat suara yang bukan hak miliknya bisa dijerat hukum dan didenda 18 juta,” teriak, Rusman salah satu orator MPD. Minggu (18/2/2024).
Pihaknya menduga, ada persekongkolan penyelenggara pemilu dengan salah satu caleg dari partai tertentu.
Rusman juga menegaskan, bahwa temuan yang ia kantongi akan ditindaklanjuti dalam bentuk aduan.
“Segala bentuk temuan kami, akan disampaikan dalam bentuk tertulis, baik narasi maupun aksi berikutnya,” tuturnya.
“Maka kami juga meminta ketegasan dari Panwascam untuk memanggil penyelenggara pemilu, pengawas desa dan Caleg DPRDnya, karena pelanggaran yang dilakukan sudah terstruktur sistatis dan masif,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwascam Sapeken, Maksum Fahrud saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan tanggapan terkait aksi masyarakat peduli demokrasi.
Respon (5)