Example floating
Example floating
Berita

Bekas Tambang Galian C Ilegal dilaporkan Aktivis Pemerhati Lingkungan

108
×

Bekas Tambang Galian C Ilegal dilaporkan Aktivis Pemerhati Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Bekas Tambang Galian C Ilegal dilaporkan Aktivis Pemerhati Lingkungan
Baju hitam, amir melaporkan dampak bekas galian C ilegal kepada Polres Sumenep

Sumenep, mediapribumi.id — Bekas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep menyebabkan kerusakan lingkingan yang semakin menjadi sorotan aktivis pemerhati lingkungan, Tolak Amir.

Kemudian pihaknya melakukan pelaporan ke Seksi Umum (SIUM) Polres Sumenep, Jumat, (28/10/2023).

Amir menerangkan kronologinya, pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023, dirinya bersama rekan-rekan lainnya melakukan Investigasi di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Lokasi tersebut terdapat bekas tambang galian C yang diduga sebelumnya dilakukan secara liar dan ilegal, sehingga kerusakan lingkungan.

Akibatnya merusak jalan, 22 rumah warga, sedangkan 10 rumah nyaris ambruk.

“Kami melakukan dokumentasi terkait adanya bekas tambang ilegal tersebut sebagai alat bukti bahwa pertambang galian C ilegal di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep berdampak terhadap kerusakan lingkungan secara signifikan,” kata Amir.

Bahkan, dirinya telah melakukan audiensi terkait maraknya kerusakan lingkungan di Desa Kasengan kepada kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 yang ditemui oleh Ramli selaku Asisten 1, dan beberapa perwakilan dari  OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat Manding, Satpol PP Sumenep, Kepala Desa Kasengan dan sebagainya.

“Berdasarkan pernyataan Idawati selaku Kepala Desa Kasengan, diduga ada beberapa bekas pengusaha tambang yang di Kasengan, diantaranya H. R, H.I, H. A, H.L, selaku oknum DPRD Kabupaten Sumenep dan S.A selaku pejabat penting di DPR-RI,” ungkap amir meneruskan keterangan Idawati.

Meskipun aktivitas tambang galian C  tersebut sudah tidak beroperasi, menurutnya, eks pelaku usaha tambang tersebut harus tetap diproses secara hukum.

“Oleh karena itu, berdasarkan pasal 78 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bahwa kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun tidak daluwarsa sebelum 12 tahun,” terang Amir.

Sedangkan Tambang Galian C ilegal  merupakan bentuk dari sebuah tindak pidana dan melanggar Pasal 158  Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

“Dengan demikian, saya melakukan pelaporan ke SIUM Polres Kabupaten Sumenep untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dirinya berharap agar Polres Sumenep menindak lanjuti laporan yang dilakukan.

“Saya harap Polres Sumenep tidak tebang pilih dalam penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan asas equality before the law atau kesamaan kedudukan didepan hukum,” pungkasnya.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *