Sumenep, mediapribumi.id — Kendaraan dinas banyak tunggakan pajak, Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Suroyo menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lalai.
Ia menilai, terkait banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai Rp 30 juta perlu disikapi serius.
“Kelalaian ini sudah terindikasi tidak patuh melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Suroyo, Jumat (06/10/2023).
Padahal, kata Politisi Gerindra itu, kendaraan dinas adalah fasilitas operasional yang dipakai setiap hari dalam melaksanakan tugasnya.
Bahkan masing-masing kendaraan dinas sudah ada dana khusus untuk pajaknya. Menjadi heran ketika hal itu sampai nunggak mencapai Rp. 30 juta dengan ratusan unit.
“Kenapa sampai menunggak pajak kendaraan dinas itu. Ada apa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Pemkab Sumenep harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal apapun termasuk taat membayar pajak. Masyarakat saja taat pajak.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, ada tunggakan pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat mencapai Rp. 30 juta per Oktober 2023.
Tunggakan pajak Rp.30 juta tersebut dengan jumlah total 129 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Rinciannya, 129 unit kendaraan dinas itu merupakan akumulasi dari sisa yang menunggak sebelumnya dan baru. 68 yang lama dan 61 yang baru. Total 129 unit kendaraan.
“Kalau kendaraan dinas yang lama itu tunggakannya Rp.25 juta, sedangkan yang baru Rp.5 juta,” pungkas Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman. Kamis (5/10/2023) kemarin.